REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penjemputan paksa terhadap Otto Cornelius (OC) Kaligis. Pengacara kondang itu menyediakan diri untuk diperiksa.
"Tidak ada jemput paksa, dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Plt Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Kaligis tiba-tiba terlihat datang ke gedung KPK, Selasa (14/7) sore. Advokat senior itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 15.46 WIB dengan pengawalan ketat dari beberapa petugas KPK.
Kaligis menaiki mobil Toyota Innova warna hitam. Dia duduk di kursi tengah dengan diapit dua petugas KPK di kanan dan kirinya. Ia tak melontarkan satu kata pun saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK dikabarkan telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Salah satu sumber di internal KPK tak membantah informasi tersebut.
"Sepertinya sudah (tersangka)," kata sumber tersebut saat dikonfirmasi.