REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan penetapan status hukum baru terhadap Otto Cornelius (OC) Kaligis. Pengacara kondang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Indriyanto mengatakan, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, anak buah Kaligis yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gery telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gery tertangkap tangan bersama tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kaligis tiba-tiba datang di gedung KPK dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
Dengan menaiki mobil Toyota Innova warna hitam dan mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam, dia enggan menjawab saat dihujani pertanyaan wartawan.