Selasa 14 Jul 2015 18:18 WIB

Golkar ARB Pastikan Kasasi atas Putusan PT TUN

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.
Foto: Antara
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) menyatakan akan melawan putusan banding PT TUN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi munas Bali, Idrus Marham mengatakan, kasasi diajukan lantaran putusan banding tersebut adalah kesalahan.

Menurut Idrus, putusan di majelis banding adalah keliru dengan menganulir putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham. Padahal, dikatakan olehnya, putusan peradilan tingkat satu itu sudah benar, yaitu menyatakan tak sah kepengurusan Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, pimpinan Ketua Umum Agung Laksono.

"Saya kira kasasi ini menunggu formalitasnya saja. Kita sudah mintakan putusan (banding) PT TUN untuk mengajukan kasasi," ujar Idrus saat dihubungi, Selasa (14/7). 

Pun, dia menambahkan alasan, kepengurusannya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran hak kepengurusan partainya yang sah menurut undang-undang.

Kata dia, putusan banding PT TUN tak memperhatikan aspek tersebut. Menurutnya, PT TUN semestinya menguatkan putusan peradilan sebelumnya, karena putusan PTUN, menolak untuk mengakui adanya dua kepengurusan partai Golkar, baik kepengurusan versi munas Bali dan munas Ancol.

"Itu sudah jelas Majelis Hakim PT TUN tidak melihat putusan Mahkamah Partai (MPG) dalam pokok perkara. Jadi tidak bisa ambil keputusan dan memenangkan satu pihak," sambung Idrus. 

Ditanya soal bagaimana dengan nasib kepesertaan Golkar dalam Pilkada 2015 pascaputusan PT TUN, Idrus mengatakan, putusan banding itu tak mempengaruhi kepesertaan partainya dalam pilkada.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement