Selasa 14 Jul 2015 18:23 WIB

Agung Laksono: SK Menkumham Aktif 100 Persen

 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono mengatakan SK Menkumham saat ini sudah efektif 100 persen, sehingga tidak perlu lagi ada perselisihan kepengurusan.

"SK Menkumham sudah aktif 100 persen, karena penundaan SK sudah dicabut oleh PT TUN," kata Agung Laksono disela Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Selasa (14/7).

Agung mengatakan pasca-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membatalkan putusan PTUN sebelumnya, pihaknya kini melakukan rapat pleno untuk menyikapi proses pendaftaran pilkada pada 26 Juli nanti.

"Rapat pleno ini untuk mendengarkan laporan bidang pemenangan pemilu, bidang organisasi dan proses penjaringan," jelas dia.

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar Lawrence Siburian menjelaskan dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maka kepengurusan Partai Golkar dibawah Agung Laksono sah sepenuhnya.

Lawrence mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Aburizal Bakrie melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dia meminta segenap pihak mengakui bahwa keputusan kepengurusan Golkar tetap dibawah hasil Munas Ancol, dalam hal ini Agung Laksono sebagai Ketua umum Partai Golkar.

"Selama SK Menkumham berlaku, kita jalan terus, kalau kasasi dan gugatan silakan. Tapi kita secara pengurus tetap berjalan," ujar Lawrence.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement