REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara OC Kaligis, Alfian Bonjol tidak terima dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menahan kliennya. Ia menilai OC Kaligis telah terzalimi.
"Terkait upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap OC Kaligis, kami menilai bapak kami telah terzalimi," tegasnya di KPK, Selasa (14/7).
Alfian melanjutkan, penangkapan dan penahanan OC Kaligis tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan penangkapan OC Kaligis tidak didukung bukti-bukti yang cukup. Selain itu, OC Kaligis pun selalu kooperatif dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"OC Kaligis baru dipanggil satu kali, itu sebagai saksi. Selain itu OC Kaligis sudah mengirimkan surat ke Pak Ruki (Plt Ketua KPK), bahkan ia beritikad baik untuk datang pada pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara kondang OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur pada Selasa siang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan Sumatera Utara.