REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian akan menindak tegas para peserta konvoi malam takbiran. Tindakan tegas ini berlaku bagi mereka yang melanggar lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
Sebanyak 6.600 personil diterjunkan pada malam takbiran. Personil tersebut nantinya akan tersebar di sejumlah titik yang diduga rawan akan tindakan anarkis.
Selain melarang para warga melakukan konvoi yang berujung anarkis. Tito juga akan menindak tegas warga yang melanggar lalu lintas saat malam takbiran.
"Kami sudah buat keputusan. Konvoi malam takbiran untuk tidak melakukan kumpul dan memadati jalan di seputaran Sudirman, Thamrin dan Monas," ujar Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Tito mengatakan, beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan para warga pada saat malam takbiran antara lain. Pertama, para warga yang melakukan malam takbiran tidak diperkenankan menaiki mobil pikup untuk konvoi.
Kedua, pengguna roda dua tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang. "Ketiga, warga dilarang membuat titik kumpul yang berujung anarkis," ucap dia.