REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerachman Ruki menanggapi kemungkinan OC Kaligis menggugat statusnya sebagai tersangka. Menurut Ruki, pihaknya siap terhadap upaya hukum yang mungkin diajukan pengacara kondang itu.
"Tentunya, dari pengalaman yang lalu, kami itu bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, tapi juga berhadapan di praperadilan kalau itu diajukan tersangka," ujar Taufiquerachman Ruki di Gedung KPK, Rabu (15/7).
Kendati demikian, lanjut Ruki, KPK dalam menetapkan status tersangka sudah berdasarkan pada dua alat bukti yang meyakinkan. Namun, KPK tak akan menghalang-halangi Kaligis dari haknya untuk memohon praperadilan.
"Silakan itu juga kembali pada hak. Karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," tutup dia.