REPUBLIKA.CO.OD, FIJI -- Seorang warga Australia telah ditahan oleh polisi Fiji setelah ditemukan memiliki kokain seberat 50 kg bernilai $ 9,6 juta (sekitar Rp 96 miliar).
Kepala Penyelidikan dan Intelejen Kepolisian Fiji, Henry Brown, menyebutkan dua pria, seorang warga Australia dan seorang warga Fiji, ditangkap di dekat tempat berlabuhnya kapal-kapal milik pribadi di Vuda Point Marina di Lautoka, Senin (13/7) lalu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah bahan nakoba yang ditemukan di kendaraan mereka.
"Penyelidikan lebih lanjut menghasilkan dengan ditemukannya sejumlah besar mata uang Fiji dan Australia di salah satu kamar hotel tersangka," katanya baru-baru ini.
Brown mengatakan penangkapan ini dilakukan menyusul pengintaian selama berminggu-miggu lewat kerja sama antara polisi Fiji, badan pabean Fiji dan Polisi Federal Australia.
"Dengan penyelidikan masih dalam taraf awal, tidak akan ada lagi keterangan yang akan diberikan saat ini," katanya baru-baru ini.
Juru bicara Polisi Fiji Ana Naisoro mengatakan kepada stasiun televisi negara itu bahwa kedua tersangka segera akan dikenai tuduhan.
Manajer umum Vuda Point Marina Adam Wade kepada harian Fiji Times mengatakan insiden ini tidak melibatkan siapapun dari pihak marina, dan mereka sudah memiliki persetujuan dengan badan pengawas perbatasan bahwa kapal-kapal yang berlabuh di sana memiliki ijin.
"Sampai saat ini tidak ada satupun kapal di Vuda Marina yang ditemukan membawa bahan terlarang, dan berkat kerjasama erat kami dengan badan pabean, kami berharap ini akan terus berlanjut. "
Wade mengatakan sektor yachting (kapal-kapal yang digunakan untuk berlibur) menyumbangkan sekitar 22 juta dolar bagi perekonomian Fiji.
Penyeludupan narkoba bernilai jutaan dolar menggunakan kapal yacht mewah marak terjadi di kawasan Pasifik, dengan adanya beberapa kasus besar dalam beberapa tahun terakhir.