REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, maka pelaksanaan Pilkada Surabaya 2015 berpotensi digelar pada 2017.
"PKPU 12/2015 yang baru saja diterbitkan pada 16 Juli 2015 itu menyebutkan jika calon kepala daerah tetap hanya satu (calon tunggal) setelah perpanjangan pendaftaran tiga hari, maka seluruh tahapan dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo, Kamis (16/7).
Pada pasal 89 ayat 1 PKPU 12/2015 berbunyi "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".
Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".
"Dengan adanya PKPU yang baru itu, KPU Surabaya siap meneruskan keputusan tersebut," katanya.