REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora), Yusup Suparman, mengatakan kemenpora akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun pihaknya akan tetap menghormati keputusan tersebut.
"Kita tidak puas dengan keputusan hakim. Keputusan itu juga belum ada kekuatan eksekusi. Sehingga kita koreksi putusan itu sesuai dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 tentang PTUN," kata Yusup Suparman kepada Republika, Kamis (17/7)
Ia mengungkapkan ada dua hal yang menjadi ukuran hakim untuk mengeluarkan putusan. Pertama Surat Keputusan Kemenpora sanksi untuk PSSI bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Kedua, pengeluaran sanksi administratif tersebut apakah sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) atau tidak.
Untuk ukuran yang pertama, Hakim memutuskan SK yang dikeluarkan kemenpora sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Artinya mengeluarkan SK tersebut memang menjadi kewenangan Menpora sebagai pengawas keolahragaan nasional.
Sedangkan ukuran yang kedua, kemenpora hakim memutuskan pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI tidak sesuai dengan AUPB. Hakim menilai, jarak menjatuhkan teguran satu hingga tiga sangat singkat atau terlalu cepat. Selain itu dalil yang dikenakan terhadap ukuran yang kedua itu adalah asas kecermatan dan kehati-hatian.
Padahal kata Yusup cara penjatuhan sanksi yang dilakukan kemenpora tidak pernah diatur dalam undang-undang. Untuk itu, lewat proses banding di PTTU keputusan hakim PTUN itu bisa diuji kembali.
"Untuk banding kita sudah daftar di hari pengeluaran putusan. Kita pun juga sudah terima akta permohonan bandingnya," kata Yusup