REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan sikap Komisi Yudisial dan Polri terkait kasus yang melibatkan hakim Sarpin Rizaldi. Konflik pencemaran nama baik berujung pada permintaan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso untuk dicopot dari jabatannya.
"Sebaiknya mereka semua harus menahan diri, melakukan tugasnya sesuai ketentuan masing-masing tetapi tetap menghargai cara-caranya masing-masing," kata Wapres Kalla di sela-sela acara 'open house' Lebaran di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.
KY pun akhirnya memberikan sanksi etik kepada Sarpin karena dinilai tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.
Terkait akan hal itu, Wapres Kalla mengingatkan KY untuk menahan diri mengumbar pernyataan ke media massa terkait hasil rekomendasi tersebut.
"KY harus mengawasi hakim dan pengadilan dengan aturan yang wajar, jangan mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Hakim kan tidak bisa mendahului (putusan)," kata Kalla.
Atas laporan tersebut, Bareskrim kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akibatnya, muncul protes dari sejumlah aktivis hukum supaya Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso dicopot dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum.
"(Polri juga) harusnya somasi dulu, (baru) tersangka. Intinya semuanya, para petugas penegak hukum itu, harus saling menahan diri," ujarnya.