Ahad 19 Jul 2015 09:42 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

DPR: Pelaku Pembakaran di Tolikara Bisa Kena Banyak Pasal

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Saleh Daulay
Foto: PPI
Saleh Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembakaran masjid di kabupaten Tolika, Papua sangat memprihatinkan. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pelaku penyerangan harus dihukum dengan tegas.

Saleh menyebut pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari tindakan kekerasan hingga menebar kebencian.

"Saya meminta pelaku harus dihukum dengan tegas. Mereka bisa kena banyak pasal. Misalnya kekerasan hingga menebar kebencian," katanya kepada ROL.

Menurutnya, perilaku yang dilakukan para pelaku sangat tidak pantas. Ini juga melanggar Pancasila Sila Pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Selain itu juga melanggar UUD 1945 Pasal 29 ayat 1  yang menjamin kebebasan masyarakat memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan yang diyakini.

Insiden yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri ini tidak bisa ditolerir. Oleh karena itu hukum tegas harus diberikan kepada pelaku. Agar ke depannya tidak ada kejadian serupa. Masyarakat Indonesia harus menjaga budaya toleransi tinggi sebagai bagian dari citra Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement