Ahad 19 Jul 2015 17:30 WIB

PNS Bolos Siap-Siap Kena Sanksi

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
 PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjaga sikap dan tindakannya saat libur Hari Raya Lebaran, yang diperpanjang dengan cuti bersama, Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan usai liburan Idul Fitri, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, wajib segera kembali beraktivitas melayani masyarakat

"Saya tidak akan melakukan sidak. Karena saya percaya kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sudah baik, dan mereka memiliki komitmen untuk bekerja sesuai prosedur," kata Rendra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Malang, Ahad (19/7).

Namun jika ada laporan PNS yang bolos dan mengganggu pelayanan masyarakat, Rendra menyatakan akan meminta Sektaris daerah dan Inspektorat memberikan sanksi tegas.  Sudah menjadi rahasia umum, biasanya ada oknum PNS nakal yang mencuri waktu tambahan untuk mengisi liburan hari raya, sehingga mengorbankan tanggung jawabnya, sebagai abdi negara.

"Setiap aparatur sipil negara harus bisa menunjukkan kedisiplinan dengan tunduk terhadap peraturan yang berlaku," ujar Ketua KASN Sofian Effendi.

Terkait libur Lebaran yang disertai cuti bersama, Sofian meminta agar PNS menghormati kebijakan pemerintah dan masuk sesuai tanggal yang ditetapkan. Ada pun pemerintah, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015, menetapkan 17-18 Juli 2015 adalah libur Hari Idul Fitri 1436 H, sementara 16, 20 dan 21 Juli 2015 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah mewanti-wanti para PNS agar masuk tepat waktu, yaitu pada Selasa (22/7). Jika ada yang masih melanggar, oknum tersebut dipastikan akan terkena sanksi dari pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement