REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengembangkan program elektronik untuk peraturan daerah atau e-perda. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan program e-perda tersebut juga sebagai bentuk pengawasan terhadap perda yang diajukan oleh daerah kepada pusat.
Menurutnya, dengan e-perda, akan lebih memudahkan Kemendagri memantau Perda yang diajukan. "Nanti bisa kita cek apakah bertentangan dengan Undang-undang, bisa kita pantau," ujar di Gedung Kemendagri, Rabu (22/7).
Menurutnya, dengan begitu akan diketahui mana Perda yang memuat unsur diskriminatif maupun Perda yang tidak sesuai dengan ideologi dan dasar negara. Setelah itu lanjutnya, bisa dilakukan klarifikasi atau bahkan hingga merevisi Perda tersebut.
Ia mengungkapkan, dengan begitu memudahkan pantauan terhadap Perda dalam waktu yang tidak relatif lama, sehingga tidak terjadi kasus Perda seperti yang ada dibalik insiden Tolikara, Papua.
"Nanti ada dialog dalam penyusunan Perda, semacam chatting, sementara kita selama ini kita secara manual melakukan dari kabupaten ke provinsi, provinsi ke kita," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya seluruh Perda harus dilaporkan ke Kemendagri dalam jangka waktu dua pekan. Jika tidak, maka Perda yang telah dibentuk tersebut tidak akan berlaku.
"Melanggar hukum dong, belum ada pengesahan pusat, belum (berlaku) dong," ujarnya.