REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengaku baru mengetahui adanya aturan speaker masjid yang dibuat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
“Untuk Kemenag itu baru berarti. Saya belum mendengar dari Kemenag sebelumnya, tetapi pak Jusuf Kalla sudah sounding berkali-kali di berbagai tempat dan daerah,” kata Imam lewat pesan singkat kepada ROL, Kamis (23/7) saat ditunjukkan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Imam menuturkan DMI belum pernah membuat peraturan tentang speaker masjid. Ia tidak mengetahui apabila aturan itu sudah dibuat. Menurut dia, salah satu tujuan DMI menyusun tim pemantau kaset pengajian ialah membahas kemungkinan pengaturan sound system di masjid-masjid.
Terkait adanya aturan itu, Imam menyampaikan apreasiasi. Ia mengatakan, peraturan itu seratus persen sama dengan pemikiran Ketua DMI, Jusuf Kalla. “Jadi teruskan saja, dan bagus kalau Kemenag sudah merealisasikan,” kata Imam.
Aturan pengeras suara masjid telah diatur oleh Dirjen Bimas Islam lewat Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Dalam aturan tersebut, disebutkan syarat penggunaan pengeras suara antara lain tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan shalat.