Kamis 23 Jul 2015 17:09 WIB
Kontroversi Kaset Pengajian

Sekjen DMI: Baru Tahu Ada Aturan Speaker Masjid

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni mengaku baru mengetahui adanya aturan speaker masjid yang dibuat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.

“Untuk Kemenag itu baru berarti. Saya belum mendengar dari Kemenag sebelumnya, tetapi pak Jusuf Kalla sudah sounding berkali-kali di berbagai tempat dan daerah,” kata Imam lewat pesan singkat kepada ROL, Kamis (23/7) saat ditunjukkan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Imam menuturkan DMI belum pernah membuat peraturan tentang speaker masjid. Ia tidak mengetahui apabila aturan itu sudah dibuat. Menurut dia, salah satu tujuan DMI menyusun tim pemantau kaset pengajian ialah membahas kemungkinan pengaturan sound system di masjid-masjid.

Terkait adanya aturan itu, Imam menyampaikan apreasiasi. Ia mengatakan, peraturan itu seratus persen sama dengan pemikiran Ketua DMI, Jusuf Kalla. “Jadi teruskan saja, dan bagus kalau Kemenag sudah merealisasikan,” kata Imam.

Aturan pengeras suara masjid telah diatur oleh Dirjen Bimas Islam lewat Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Dalam aturan tersebut, disebutkan syarat penggunaan pengeras suara antara lain tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan shalat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement