REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi atas perlawanan hukum tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis. KPK menganggap hal itu wajar sebagai upaya hukum dari setiap tersangka.
"Itu semua sebagai hal yang wajar, karena ini menyangkut hak dari setiap tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Guru besar ilmu pidana Universitas Krisnadwipayana ini mengatakan, KPK selalu siap menghadapi setiap perlawanan hukum yang dilayangkan tersangka. Apalagi, lembaga antikorupsi ini telah berpengalaman menghadapi gugatan praperadilan beberapa tersangkanya.
Dikatakan dia, KPK menghormati setiap langkah hukum apapun yang ditempuh para tersangka. Dan KPK, kata Indriyanto, selalu siap menghadapinya. "KPK slalu mempersiapkan kondisi ini," ujar dia.
Sebelumnya, OC Kaligis memastikan akan menempuh perlawanan hukum. Selain gugatan praperadilan, mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu akan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
"Pak Kaligis menyetujui upaya-upaya hukum yang akan kita lakukan itu," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di gedung KPK.