REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Komisi VIII Deding Ishak menyatakan, pemantauan kaset pengajian perlu dikaji sesuai tempat masjid itu berdiri.
"Itu kan syiar, tapi itu juga harus diatur jangan sampai itu menggangu ketentraman terutama bagi agama lain,"ujar Deding saat dihubungi ROL, Jumat (24/7).
Ia menjelasakan bahwa kaset yang diperdengarkan harus melihat daerah masjid itu berada. Bila tempat tersebut lebih banyak umat beragama non-muslim maka perlu dipertimbangkan volume dan intensitas dari kaset pengajian.
Menurutnya, ini merupakan satu sikap toleransi yang bisa diberikan kepada sesama masyarakat. Sedangkan jika lokasinya berada di tempat muslim, tidak ada salahnya juga, asal tidak berlebihan.
"Daripada menggunakan lagu-lagu tidak jelas, ya memang harus selaras dengan kebutuhan," ujarnya.
Deding mengatakan, selain melihat dari keberadaan tempat, ada baiknya melihat maksud dari pemutaran kaset pengajian.
Jika memang pemutaran kaset tersebut untuk syiar dan merupakan pertanda persiapan shalat, seperti pemutaran kaset saat akan shalat Subuh atau ketika akan shalat Jumat, maka itu justru membantu umat Muslim mempersiapkan diri untuk beribadah.