Jumat 24 Jul 2015 15:43 WIB

Agung Laksono Didenda Rp 100 Miliar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Esthi Maharani
 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Agung Laksono didenda membayar denda immateriil sebesar Rp 100 miliar pada Aburizal Bakrie. Secara moril, Agung dinilai telah merugikan nama baik Aburizal Bakrie.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Bali, Nurdin Halid menegaskan, pengadilan harus segera melakukan eksekusi terkait pembayaran denda Rp 100 miliar ini.

“Iya, harus segera dilakukan eksekusi putusan denda itu,” kata dia pada Republika, Jumat (24/7).

Menurutnya, denda dari Agung Laksono ini tidak akan dinikmati oleh Aburizal Bakrie tetapi akan digunakan untuk pembiayaan pilkada.

“Ketua umum sudah mengambil kebijakan, Rp 100 miliar itu nanti akan digunakan untuk biaya pilkada,” ungkap Nurdin.

Mantan Ketua PSSI ini menambahkan, hal ini membuktikan sosok Aburizal Bakrie tidak mementingkan keuntungannya sendiri. Namun lebih mementingkan untuk memajukan Golkar serta bangsa dan negara.

Sementara itu, Ketua DPP bidang Hukum hasil munas Ancol, Lawrence Siburian menganggap denda Rp 100 miliar pada Agung Laksono sangat aneh. Menurutnya, putusan pengadilan ini terlalu subyektif untuk menilai kerugian moril dari Aburizal Bakrie yaitu kerugian soal nama baik, kepercayaan masyarakat serta kader pada Aburizal Bakrie.

“100 miliar ini aneh, harus ada buktinya, ini subyektif,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement