Jumat 24 Jul 2015 16:58 WIB

Kubu Ical Menang di PN Jakut, JK: Kesepakatan Islah Golkar Tetap Jalan

 Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla mengatakan kesepakatan islah terbatas untuk Pilkada tetap berlaku, meski Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).

"Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Jumat (24/7).

Menurutnya, kesepakatan islah Golkar akan tetap berlaku hingga ada kekuatan hukum pasti dari penegak hukum. "Jadi belum 'inkracht'. Nah sekarang baru diberlakukan kalau inkracht. Jadi kita lihat lagi perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemimpin Partai Golkar hasil Munas Bali Bakrie dan pemimpin Partai Golkar Munas Ancol, Agung Laksono melakukan islah terbatas yang dinisiasi oleh Wakil Presiden JK. Kesepakatan tersebut ditujukan untuk kepentingan partai dalam menghadapi pilkada serentak di beberapa daerah.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement