REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), AJ Harris Marbun mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan korupsi peradilan yang masih marak terjadi.Sebab, korupsi peradilan sangat berbahaya.
Harris menjelaskan, korupsi peradilan sangat berbahaya bagi pencari keadilan. Korupsi ini akan membuat pihak yang tidak bersalah menjadi korban atau dikorbankan.
“Peradilan yang korup akan cenderung mengorbankan rakyat kecil yang tidak punya kemampuan finansial, akses dan informasi yang memadai,” kata Harris pada siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (25/7).
Meski begitu, Harris menyatakan, banyaknya kasus korupsi peradilan yang melibatkan advokat tidak berarti profesi ini korup. Pasalnya, masih banyak advokat yang memiliki integritas, independen, dan menjalankan profesinya dengan standar profesionalisme yang tinggi.
"Upaya untuk membersihkan korupsi peradilan harus melibatkan banyak pihak, tidak mungkin hanya menuntut advokat agar bertindak fair, jujur, dan independen sementara perangkat hukum lainnya tidak punya komitmen yang sama," tambah Harris.
Kasus korupsi peradilan kembali mencuat menyusul aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis dan majelis hakim di PTUN Medan. Dalam kasus ini, OC Kaligis dan Yagi Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Yusril Sofian.