Senin 27 Jul 2015 14:19 WIB

Ditahan Majikan, TKW Asal Banten Sudah 12 Tahun tak Bisa Pulang

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Ilham
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)
Foto: Yudi Mahatma/Antara
Tenaga Kerja Wanita. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Keluarga Fatmawati, seorang Tenaga Kerja Wanita asal desa Cibatok, Gunung Kaler, Banten yang ditahan oleh majikannya untuk pulang ke Indonesia, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kedatangan mereka untuk meminta tolong kepada pemerintah agar bisa memulangkan Fatmawati kembali ke keluarganya.

Adik Fatmawati, Nasrul (26) mengatakan, keluarga berharap Pemprov Banten melalui Disnakertrans bisa menjadi harapan bagi keluarga, setelah BNP2TKI sudah tak bisa diharapkan. Keuarga sangat berharap Fatmawati pulang.

“Saya berharap banyak, saya optimis Disnakertrans bisa memulangkan kakak saya. Soalnya saya sudah beberapa kali ke BNP2TKI dan ke PT yang memberagkatkan, tapi tetap tidak ada hasil,” ungkapnya, Senin (27/7).

Nasrul mengatakan, Fatmawati sudah 12 tahun pergi ke Arab Saudi. Dia bekerja di daerah Najran perbatasan Yaman dan Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Namun sejak enam tahun terakhir, Fatmawati tidak menerima gaji lagi.

Bahkan, Fatmawati dilarang menghubungi keluargaya di Indonesia oleh majikannya. “Dulu di Najran, dua tahun yang lalu sudah dipindahkan ke Riyadh. Terakhir kami berhubungan dengan Fatmawati pada Sabtu (25/7) lalu lewat telepon, itupun sembunyi-sembunyi karena ngga boleh sama majikannya,” ungkap Nasrul.

Dengan mendatangi Disnakertrans, Nasrul berharap bisa tak lama lagi Fatmawati bisa segera pulang. “Anaknya ditinggal sejak umurnya 3 tahun. Sekarang sudah 15 tahun dan kelas 2 SMA. Karena bapaknya kabur ketika Fatmawati berangkat ke Arab,” katanya.

Namun, jika usaha ini tetap tak kunjung membuahkan hasil, Nasrul berharap tetap akan berusaha. Bahkan, jika bisa dia ingin sekali bertemu dengan presiden untuk meminta tolong untuk memulangkan fatmawati.

Sementara, Kepala Disnakertrans, Hudaya Latuconsina mengungkapkan akan menindaklanjuti kasus ini, dengan melakukan konfirmasi dengan pihak imigrasi terkait data. Karena, yang bersangkutan sudah melewati izin kontrak.

“Kita terima laporannya. Kita harus segera tindak lanjuti kasus seperti ini agar tak terjadi hal-hal yang lebih buruk lagi. Tapi kita tetap periksa datanya takut adanya perubahan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement