Senin 27 Jul 2015 21:00 WIB

Jika Calon Tunggal, JK Minta Pelaksanaan Pilkada Ditunda

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan paparan saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan menunda pelaksanaan pilkada serentak jika hanya terdapat calon tunggal. Hal ini juga sesuai dengan aturan KPU No.12 tahun 2015.

"Ini kan aturan KPU kalau calon tunggal namanya tidak ada pilkada. Pilkada itu kalau ada dua orang ya kan. Karena itu ditunda. Ya pasti Plt akan senang juga jadi Plt lama-lama supaya dia jabat bupati atau wali kota atau gubernur," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (27/7).

Dalam peraturan KPU No.12 tahun 2015 disebutkan, jika hanya ada satu pasangan calon sampai batas akhir pendaftaran 28 Juli 2015 maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah waktu tambahan tersebut, tidak juga ada pasangan calon lain yang ikut mendaftar di Pilkada serentak, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

Jika tetap tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda pada periode berikutnya, yaitu di tahun 2017‬. Pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement