REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan selama 14 jam. Usai diperiksa, pasangan suami istri itu irit bicara saat ditanya awak media.
"Saya hadir untui kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap," kata Gatot saat keluar gedung KPK, Senin (27/7) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar pukul 23.40 WIB. Dia bersama istrinya keluar bersamaan setelah sebelumnya juga datang bersama pukul 09.35 WIB. Wajah Gatot dan sang istri terlihat lelah.
Pemeriksaan terhadap Gatot merupakan pemeriksaan lanjutan setelah orang nomor satu di Sumut itu diperiksa 12 jam pada Rabu (22/7) lalu. Gatot sedianya harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (24/7). Namun, dia tak menghadirinya dengan alasan tak mendapat panggilan resmi.
Sementara Evy hari ini harus bersaksi setelah pada Jumat pekan lalu dia juga tak menghadiri panggilan KPK. Istri orang nomor satu di Sumut ini beralasan sedang menghadiri acara keluarga. Pameriksaan untuk Evy pun dijadwalkan ulang hari ini.