REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti selama 14 jam, Senin (27/7). Namun, pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini akan kembali dilakukan jika keterangannya diperlukan penyidik.
"Bisa dipanggil lagi jika keterangannya dibutuhkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya dilakukan untuk mencari sumber uang dalam kasus dugaan suap tersebut. Pemeriksaan ini juga untuk mendalami sejauh mana peran politikus PKS dan istrinya ini.
Namun, Zulkarnain masih enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia meminta semua pihak bersabar dan memberi kesempatan penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus yang telah menjerat pengacara kondang OC Kaligis ini.
"Jangan buru-buru, kita biarkan saja proses ini sebagai mana mestinya, biar penyidik yang kerja," kata mantan kajati Jawa Timur ini.