Selasa 28 Jul 2015 06:14 WIB
Kasus Suap Hakim PTUN

Gatot dan Evy Bisa Kembali Diperiksa

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti selama 14 jam, Senin (27/7). Namun, pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini akan kembali dilakukan jika keterangannya diperlukan penyidik.

"Bisa dipanggil lagi jika keterangannya dibutuhkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya dilakukan untuk mencari sumber uang dalam kasus dugaan suap tersebut. Pemeriksaan ini juga untuk mendalami sejauh mana peran politikus PKS dan istrinya ini.

Namun, Zulkarnain masih enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ia meminta semua pihak bersabar dan memberi kesempatan penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus yang telah menjerat pengacara kondang OC Kaligis ini.

"Jangan buru-buru, kita biarkan saja proses ini sebagai mana mestinya, biar penyidik yang kerja," kata mantan kajati Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement