Selasa 28 Jul 2015 14:48 WIB

Pemimpin Afrika Serukan Pencabutan Hukuman Terhadap Sudan

Omar al Bashir
Omar al Bashir

REPUBLIKA.CO.ID, NOUAKCHOTT -- Pemimpin Afrika mengeluarkan pernyataan bersama dalam muktamar di Mauritania, Senin (27/7), menyerukan pencabutan hukuman terhadap Sudan.

Omar al-Bashir, yang didakwa dengan pemusnahan di Darfur, Sudan barat, termasuk 11 pemimpin atau wakil pemerintah dalam pertemuan kelompok negara prakarsa teknologi "Tembok Hijau Besar" di Nouakchott itu.

"Demi kesetiakawanan di antara masyarakat negara anggota, kepala negara dan pemerintahan mengungkapkan dukungan mereka kepada adik kami, Republik Sudan dan menyerukan pencabutan hukuman terhadap negara itu," kata pernyataan bersama mereka.

Perang Darfur dimulai pada 2003 ketika pemberontak kulit hitam bangkit melawan pemerintahan Bashir yang didominasi suku Arab. Setelahnya, Khartoum melancarkan serangan berdarah terhadap pemberontak dengan menggunakan angkatan bersenjata dan milisi sekutunya.

PBB mengatakan 300 ribu orang tewas dalam konflik tersebut dan 2,5 juta terpaksa meninggalkan rumah mereka. Sudan telah diembargo baik perdagangan maupun senjata yang didukung oleh masyarakat internasional.

Bashir tiba di Nouakchott pada Ahad meskipun surat perintah penangkapan internasional telah dikeluarkan terhadap dirinya pada 2009 atas tuduhan pemusnahan, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perang.

Namun, Mauritania belum menandatangani Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional sehingga memungkinkan dia untuk mengunjungi negara tersebut tanpa takut akan ditangkap.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement