Selasa 28 Jul 2015 17:41 WIB
Kaset Pengajian

JK: Saya tak Pernah Larang Speaker di Masjid

Rep: c 23/ Red: Indah Wulandari
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyanggah bila dirinya dinyatakan sebagai tokoh yang melarang penggunaan speaker di masjid-masjid se-Indonesia.

Awalnya, kata JK, dia hanya meminta tokoh-tokoh ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk mengkaji apakah pengajian dengan menggunakan kaset itu diperbolehkan atau tidak.

“Saya tidak pernah melarang speaker. Tiba-tiba, akhirnya saya (dianggap) melarang speaker. Padahal hanya minta fatwa Majelis Ulama tentang pengajian lewat kaset,” ucap JK  pada Republika, Senin (27/7).

Ia mengaku heran ketika memperhatikan pernyataan yang menuduhnya melarang menggunakan speaker.

Terkait pelarangan speaker, JK justru memaparkan kontribusinya terhadap perbaikan alat pengeras suara itu untuk masjid-masjid di Indonesia.

“Untuk diketahui soal speaker, barang kali, saya tidak ingin membanggakan diri. Yang paling banyak memesan speaker masjid di Indonesia ini saya,” ungkap Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.

Ia mengaku, setiap tahunnya membeli sekitar 200 speaker untuk diberikan ke masjid-masjid. Di antara seluruh kota di Indonesia, masjid di Manado dan Kupang menjadi masjid yang menerima bantuan speaker JK.

Ke depan, JK berharap mampu memperbaiki 100 masjid yang kualitas speaker-nya kurang layak. Karena menurutnya, 70 persen kondisi speaker masjid di Indonesia berada dalam kondisi rusak.

Dan terkait penggunaan kaset untuk mengaji, Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan suaranya sendiri untuk mengaji.

“Kalau pengajian silakan saja ada orang, selain itu ada pahalanya. Tapi, kalau kaset (mengaji), orang Jepang nanti yang dapat pahalanya. Dan itu semua orang terganggu,” tuturnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement