Rabu 29 Jul 2015 06:29 WIB

Bertahan Hidup, Industri Tekstil Minta Diskon Listrik dan Pembebasan PPN

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Industri tekstil
Foto: Rezza Estily/Antara
Industri tekstil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menstimulus kinerja industri dalam negeri. Stimulus ini penting agar industri dapat bertahan di tengah lesunya perekonomian.

Ada beberapa faktor yang menghambat kinerja industri. Yang pertama mengenai permasalahan energi berupa tarif dasar listrik yang setiap tahun naik tanpa pola yang jelas.

Ade berharap pemerintah dapat memberlakukan tarif khusus bagi industri. "Atau setidaknya pemerintah memberikan diskon 65 persen bagi industri untuk pemakaian dari malam hingga pagi hari," kta Ade dalam acara diskusi tengah tahun Center of Reform on Economic (Core) di Jakarta, Selasa (28/7).

Di bidang transportasi, faktor yang membebani dunia usaha adalah tingginya tarif terminal handling charge. Dia mengatakan tarifnya sebesar 95 dolar AS untuk kontainer ukuran 20 kaki. Tarif ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara Asean seperti Thailand yang hanya mematok 60 dolar AS, Malaysia 76 dolar AS, dan Vietnam 46 dolar AS.

"Bukan hanya itu, kurs-nya pun bahkan sudah ditetapkan sebesar Rp 15 ribu per dolar AS meskipun sebenarnya masih lebih murah dari itu," keluh Ade.

Bagi industri tekstil sendiri, beban semakin bertambah setelah pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapas sejak 22 Juli 2014. Padahal, kata dia, kapas yang diimpor tersebut belum diproses sehingga belum ada nilai tambahnya.

"Bahan baku kapas perlu impor karena suplai di dalam negeri tidak memadai," ucap Ade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement