REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang ketiga yang diprediksikan sebagai sidang terakhir praperadilan Margriet Christina Megawe digelar Rabu (29/7). Hakim tunggal Achmad Peten Sili memutuskan untuk menskors sementara sidang hingga pukul 14.00 WITA.
Sidang pada hari ini berisi pembacaan kesimpulan oleh pihak kuasa hukum Margriet selaku pemohon dan Polda Bali selaku termohon. Menyusul penundaan sementara keputusan hakim, ribuan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Baladika Bali menunggu di luar gerbang Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami akan tetap berada di sini hingga penyampaian keputusan nanti," kata seorang anggota Baladika Bali, Made kepada Republika.co.id, Rabu (29/7).
Baladika Bali memberikan dukungan penuh kepada Polda Bali untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Menurutnya, Margriet yang tak lain adalah ibu angkat Angeline jelas bersalah dan hakim semestinya menolak gugatan praperadilan ini.
"Tolak gugatan praperadilan Margriet," kata Made.
Sidang ketiga ini dimulai pukul 10.30 WITA dengan pembacaan kesimpulan kedua belah pihak. Hakim tunggal Achmad Peten Sili menutup sementara sidang pada pukul 11.30 WITA. Demi keamanan, petugas kepolisian mempeketat penjagaan dengan menutup tiga pintu masuk akses ke dalam pengadilan. Petugas hanya membolehkan orang-orang tertentu saja untuk mengikuti persidangan.