Rabu 29 Jul 2015 14:44 WIB

Gubernur Sumut Akan Dinonaktifkan Setelah Kasusnya Masuk Persidangan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diberhentikan sementara setelah kasus yang menjeratnya masuk dalam proses persidangan.

Tjahjo pun mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Gatot dan istrinya Evi Susanti sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Statusnya kan masih tersangka. Kemarin ketemu sekda (sekretaris daerah), dan gubernur, tetap asas tak bersalah sampai masuk persidangan. Begitu masuk persidangan, Mendagri akan memberhentikan sementara untuk konsentrasi ke persidangan," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7).

Ia berharap agar Gatot beserta istrinya dapat bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

Selain itu, Tjahjo juga mengatakan telah bertemu dengan wakil Gubernur Sumut guna membicarakan permasalahan pilkada yang belum selesai.

"Kami mengharapkan Gatot kooperatif. Menjelaskan apa yang dia ketahui. Semalam sudah ketemu wakil untuk inventalisir pilkada yang belum selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Dalam pernyataannya kemarin, istri Gatot, Evi hanya mengakui bahwa ia memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis dari uang pribadinya. OC Kaligis diketahui juga merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir.

Gatot juga yang mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa pengacara OC Kaligis. Namun setelah menyarankan untuk memakai jasa kantor pengacara OC, Gatot mengaku tidak tahu kelanjutkan proses hukum tersebut.

"Setelah itu saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN," tambah Gatot.

Namun meski tidak berniat agar kasus dilanjutkan ke PTUN, Evi mengaku kerap berkomunikasi dengan Gerry.

"Hubungan saya ke Gerry hanya untuk 'meremind' soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Nah rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan," kata Evi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement