REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan salah satu anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melihat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap, maka partai harus segera mempertimbangkan status keanggotaan Gator di PKS.
"PKS tentu harus segera mempertimbangkan apakah tetap atau lepaskan," kata Pengamat hukum pidana Aminudin kepada Republika.co.id, Rabu (29/7).
Bukan hanya kali ini kader partai tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Banyak partai langsung mengambil langkah tindakan memberhentikan kader mereka tersebut. Inilah yang dinilainya harus mulai dipertimbangkan PKS. Walaupun statusnya baru ditetapkan kemarin.
Sebelumnya, Gatot dan istrinya Evy Susanti diperiksa penyidik KPK selama hampir 14 jam, Senin (27/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada keduanya.
"Menetapkan Gub Sumut GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Penetapan ini merupakan pengembangan penyelidikan KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap hakim PTUN Medan. Kasus ini juga menyeret nama pengacara kondang Otto Cornelius (OC) Kaligis.