Jumat 31 Jul 2015 13:12 WIB

Empat Ahli Dihadirkan Dalam Praperadilan Dahlan Iskan

  Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan empat saksi ahli dan satu saksi fakta pada sidang praperadilan Dahlan Iskan, Jumat (31/7) di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dibawa antara lain Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edi Umar Syarif dan Prof. Marcus Priyo, Prof Andi Hamzah, Akuntan dari BPKP Agustina dan satu saksi fakta dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Syafril Handi yang sempat menjadi penyidik pada kasus tersebut.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement