REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang, mengatakan dua legislator yang mendaftar calon wakil wali kota (Cawali) dalam pemilihan kepala daerah setempat masih menerima gaji hingga surat keputusan(SK) PAW terbit.
"Dua legislator DPRD Manado tersebut yakni Gregorius Tonny Rawung dari PDIP dan Bobby Daud dari PAN, keduanya mencalonkan untuk posisi Cawali," kata Sualang, Jumat (31/7).
Sualang mengatakan sesuai dengan ketentuan PKPU 12/2015 jika calon usungan partai politik telah ditetapkan sebagai calon tetap, wajib memasukan pengunduran diri paling lambat 60 hari setelah penetapan.
Namun menurut Sualang, karena keduanya masih berstatus legislator di Manado, dan belum memasukan surat pengunduran diri, maka masih tetap menerima haknya termasuk gaji dan berbagai fasilitas lainnya.
"Apalagi mereka berdua masih menjalankan tugas seperti biasanya di DPRD masih tetap menerima hak yakni semua fasilitas yang disediakan bagi legislator termasuk tunjangan jabatan bagi Tonny Rawung yang menjabat sebagai ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Manado," katanya.
Sualang mengatakan, mengenai proses PAW itu adalah kewenangan partai, DPRD menyerahkan ke partai nanti akan diurus bagaimana prosesnya yang pasti akan mengikuti aturan.
Sualang mengatakan jika ikut pada ketentuan, maka bulan Agustus, September dan Oktober, Bobby Daud dan Tonny Rawung masih menerima semua hak mereka di DPRD Manado.
Dia mengatakan, DPRD menunggu usulan partai dan proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai PAW anggota DPRD.