Senin 03 Aug 2015 15:02 WIB

Jokowi Resmi Bentuk Pansel Ombudsman

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mencari anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021. Melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2015, Jokowi menunjuk tujuh tokoh yang berasal dari berbagai unsur untuk masuk dalam Pansel tersebut.

Ketujuh anggota Pansel Ombudsman itu yakni Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto, akademisi Eko Prasojo, praktisi hukum David Tobing, akademisi Agus Pambagio, tokoh agama Masdar Farid Masudi, aktivis Zumrotin K Soesilo dan aktivis Anis Hidayah.

Namun, dalam konferensi pers Pansel Ombudsman yang digelar di Gedung I Sekretariat Negara, hanya empat anggota yang hadir, yakni Agus Dwiyanto, David Tobing, Anis Hidayah dan Agus Pambagio.

"Yang lainnya berhalangan hadir dan ada juga yang lagi menghadiri Muktamar NU," kata Ketua Pansel Agus Dwiyanto.

Agus menjelaskan, Pansel bertugas melakukan seleksi untuk mencari pengganti anggota Ombudsman saat ini yang masa kerjanya akan habis pada Februari 2016 mendatang. Dalam waktu dekat, Pansel akan mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. 

"Kami memanggil putra-putri terbaik bangsa, yang peduli terhadap perbaikan pelayanan publik, untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Agus.  

Dia melanjutkan, Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada tantangan besar untuk memenuhi harapan publik atas perbaikan kualitas pelayanan. Apalagi, lanjut Agus, era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) juga menuntut Indonesia membenahi pelayanan publik jika ingin kompetitif dengan negara-negara lainnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement