REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda metro Jaya gandeng KPK dan PPATK untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus Dwelling Time di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal PPATK akan bersinergi dengan polisi untuk menghitung dan mendeteksi berapa jumlah aliran dana yang masuk dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
"Kami libatkan juga Plt Pimpinan KPK untuk mengawal kasus ini," ujar Iqbal saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).
Langkah ini diambil mengingat banyaknya keterlibatan pejabat dan penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap ini. Nantinya hasil LHKPN juga akan dijadikan bukti tambahan bagi polisi di persidangan.
Setidaknya ada dua pejabat Kementerian Perdagangan yang terlibat dalam kasus ini. Pertama, Kasubdit Daglu Imam Aryanta dan Kedua, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.