REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Organisasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 Aji Hermawan mengatakan, semua pasal-pasal tata tertib Muktamar NU ke-33 yang terdiri dari 18 pasal sudah selesai dibahas dan diputuskan. Ini dilakukan agar agenda-agenda lainnya tak terganggu.
Namun, ujar dia, memang ada titik krusial yang masih dibahas saat ini. "Yakni, mengenai penggunaan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) atau tidak dalam mekanisme pemilihan pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) untuk memilih pengganti Gus Mus," ujarnya, Senin, (3/8).
Sedangkan, tata cara pemilihan pemimpin tertinggi NU dibahas di Komisi Organisasi Muktamar NU. "Nanti akan dibahas apakah lewat mufakat, namun kalau masih susah mungkin akan divoting."
Para kiai dan ulama masih membahas hal ini sampai saat ini. Diharapkan pembahasan bisa selesai dengan baik.
Sedangkan pemilihan ketua umum PBNU, terang Aji, dilakukan dengan cara pemungutan suara.