Selasa 04 Aug 2015 09:21 WIB

Terdakwa Kasus Narkoba Ditembak Mati di Depan Pengadilan

Rep: C21/ Red: Ilham
Penembakan (ilustrasi)
Foto: asaljangan.com
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MISSISSIPPI -- Seorang pria menembak mati seorang terdakwa kasus narkoba tepat di luar sebuah gedung pengadilan bersejarah di kota Mississippi, Senin (3/7), pagi. Sekarang tersangka yang berinisial WJTV dalam tahanan penegak hukum.

“Dia telah ditangkap dan dipenjara, kami belum dapat mengidentifikasi dirinya,” ujar Sheriff Madison, Randy Tucker, Senin (3/7).

Tucker dan Jaksa Madison, Michael mengatakan, mereka belum mengetahui alasan mengapa dia menembak orang lain. Korban sendiri dikenal dengan nama Kendrick Armond Brown, menurut sebuah dakwaan yang dilangsir The Associated Press.

Namun, aparat keamanan setempat belum dapat memberikan komentar secara rinci terkait insiden penembakan itu. “Dalam penembakan tersebut, tersangka keluar dari mobil. Kemudian berjalan dan menembak korban sekali dengan pistol semi-otomatis,” kata Tucker.

Dengan cepat petugas mencoba menangkap pelaku dari gedung pengadilan. Tak lama berselang tersangka meletakkan pistolnya dan ditangkap tanpa perlawanan. Korban terkena tembakan tepat di dada dan meninggal di tempat kejadian. Dia menggambarkan penembakan terjadi sangat cepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement