Selasa 04 Aug 2015 10:13 WIB

Soal Nasib BPJS, DPR Tunggu Komunikasi Pemerintah dengan MUI

Rep: C02/ Red: Ilham
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait iklan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). ( Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar jumpa pers terkait iklan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mempersilahkan pemerintah membentuk BPJS Syariah. Sebab, ketentuan BPJS Syariah akan diperlukan untuk kedepannya.

Menurut dia, pembentukan BPJS Syariah adalah domain dari pemerintah. DPR tidak akan ikut campur dalam pembentukan tersebut. Apalagi menyangkut persoalan hukum syar'i atau tidak syar'i. "Kita tidak akan ikut campur. Kalau memang diperlukan membentuk BPJS Syariah, silahkan. Itu domainnya pemerintah," kata Dede Yusuf kepada Republika, Selasa (4/8).

Namun, Dede tetap menghimbau pemerintah agar berdiskusi terlebih dahulu dengan MUI tentang BPJS Syariah. Setelah itu akan membantu mencari titik temu dari beberapa permasalahan dalam prosedur BPJS Kesehatan yang dinilai belum syar'i oleh MUI.

"Kita tetap himbau pemerintah bertemu dengan MUI dulu. Setelah itu kita akan bantu mencari titik temunya," kata Dede lagi.

Sejak permasalahan ini muncul, Dede Yusuf sudah melakukan pengecekan fatwa itu ke MUI. Dari hasil temuannya, Dede menyebutkan MUI tidak mengharamkan BPJS Kesehatan. Hanya saja, BPJS Kesehatan di mata MUI masih belum syar'i dan bukan berarti haram. Selain itu, Dede juga menanyakan hal tersebut ke Ketua MUI, Din Syamsuddin. Din, kata Dede, mengatakan status BPJS di MUI masih dalam bentuk rekomendasi yang berstatus tidak memiliki kewajiban.

"Saya sudsh cek, BPJS memang tidak haram," sebut Dede

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement