Selasa 04 Aug 2015 11:02 WIB

JK: Pendaftaran Pilkada Perlu Diperpanjang Sedikit

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan diperlukannya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015. Perpanjangan pendaftaran diperlukan untuk menghindari adanya calon tunggal kepala daerah.

"Ya kita lihat nanti lah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja kali ya, masih bisa diusahakan," kata JK usai menghadiri Pembukaan Konferensi Polisi Se-ASEAN di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menyatakan pemerintah akan segera membahas terkait penyelenggaraan pilkada yang akan dilakukan pada akhir tahun ini.

"Nanti belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," tambah dia.

Sebelumnya, Wapres JK mendukung adanya perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Kendati demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada KPU.

"Ya itu tergantung KPU sendiri. Sebenarnya bagus kalau ada perpanjangan itu memberikan kesempatan orang untuk berunding kembali," kata JK, Senin (3/8).

Wapres pun mengaku saat ini pemerintah belum membahas terkait penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melangsungkan pilkada dengan calon tunggal. Kendati demikian, JK berharap keberadaan calon tunggal semakin berkurang sehingga pilkada dapat diselenggarakan.

KPU mencatat terdapat tujuh daerah yang masih mengusung pasangan tunggal dalam pilkada serentak. Sehingga, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut harus ditunda hingga Februari 2017.

Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pacitan, dan Surabaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement