REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantaran cemburu, DFS (32 tahun) tega menusuk istrinya Eka Widowati (26) hingga terluka parah. Tersangka pun diringkus petugas Polsek Ciputat Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motif pelaku karena dibakar cemburu melihat korban bersama pria lain," kata Kepala Seksi Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan di Jakarta, Selasa (4/8).
Mulyawan menjelaskan, DFS tidak dapat menahan emosi usai melihat istrinya itu bersama pria lain. Pada Senin (3/8) sekitar pukul 15.00 WIB, warga Pamulang Permai II itu nekat menusuk Eka di depan Alfamart Jalan Raya Bukit Kelurahan Serua Indah Ciputat.
DFS menusuk korban luka parah pada bagian tangan dan dada sebelah kiri. Korban pun segera dibawa ke Rumah Sakit Suroso Kedaung, kemudian dirujuk ke RS Fatmawati Jakarta Selatan.
Diketahui korban memiliki dua orang anak dari hasil hubungan pernikahan siri dengan tersangka DFS. Sejam setelah kejadian Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Ciputat meringkus DFS dengan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk Eka.
Selain meringkus pelaku, polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni karyawan Alfamart M Akim dan juru parkir bernama Babe. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Mulyawan mengimbau agar masyarakat menghindari kekerasan dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan keluarga.