Selasa 04 Aug 2015 20:10 WIB

DPRD Minta Bank DKI Evaluasi KJP

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang siswa menunjukkan Kartu Jakarta PIntar (KJP) miliknya saat pembukaan workshop pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di SMKN 56 Pluit, Jakarta Utara, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan Bank DKI harus mengevaluasi sosialisasi yang sudah dilakukan dalam program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mengingat ditemukannya kasus penyalahgunaan KJP untuk keperluan non pendidikan.

"Bank DKI harus evaluasi, sosialisasi yang dilakukan sudah efektif atau belum," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (4/8).

Menurutnya evaluasi ini difokuskan terkait sosialisasi kebutuhan yang boleh atau dilarang dibeli. Ditakutkan masyarakat masih banyak yang tidak tahu larangan penggunaan KJP untuk kebutuhan non pendidikan.

Bank DKI, kata dia, harus menelusuri kebenaran temuan tersebut. Agar dapat dipastikan secara jelas motif di balik penyimpangan yang sudah dilakukannya.

Selain itu ia menilai Bank DKI harus mengevaluasi ketersediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di toko-toko pendidikan.

Ia melihat selama ini mesin EDC masih minim jumlahnya sehingga mengakibatkan antrian-antrian yang panjang bagi pengguna KJP.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan tidak ingin diskriminasi bagi pengguna KJP terlihat mencolok. Seolah-olah memperlihatkan masyarakat ibukota kebanyakan merupakan warga miskin.

Kasus ini diharapkannya tidak merugikan pengguna lainnya. Pasalnya dari seluruh pengguna KJP, oknum yang menyalahgunakan terbilang sangat kecil.

Namun, ia tetap mengapresiasi dinas pendidikan (Disdik) dan Bank DKI yang secara sigap mendeteksi penyimpangan tersebut.

"Peran Disdik sudah sukses tapi masih banyak yang harus dievaluasi dan ditingkatkan," ujarnya.

Senada dengan Tubagus, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan juga mengharapkan evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Dengan itu program bantuan KJP dapat dijalankan lebih maksimal.

"Evaluasi perlu segera dilaksanakan agar dapat ditentukan kebijakan selanjutnya untuk memaksimalkan KJP ke depannya," ucapnya.

Seperti diketahui, Bank DKI menemukan sejumlah transaksi penyalahgunaan KJP. Dilaporkan transaksi tercatat di sejumlah tempat seperti SPBU, tempat karaoke, toko perhiasan, hingga apotek.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement