Rabu 05 Aug 2015 12:26 WIB

KPK Tolak Permintaan Gatot-Evy

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan istrinya Evy Susanti (ketiga kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan istrinya Evy Susanti (ketiga kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. KPK menilai kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

"Pihak Kejaksaan Agung yang akan menangani. Jadi ke depan cuma koordinasi," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/8). 

Johan juga mengatakan KPK tidak akan menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung. Johan mengungkapkan fungsi koordinasi dan supervisi dapat dilakukan KPK kepada Kejaksaan Agung seperti tertuang dalam nota kesepahaman kedua lembaga penegak hukum tersebut. 

"Fungsi ini menjadi penguat dua kasus bertautan yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," ujar Johan. 

Sebelumnya, pasangan suami istri Gatot-Evy mendesak KPK untuk mengambil alih kasus korupsi dana bantuan sosial yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya berharap berdasarkan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Bu Evy, bukan saja kasus dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lainnya untuk dapat diproses oleh KPK, bukan Kejaksaan," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution.

Alasannya, pengusutan kasus tersebut oleh KPK akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Dengan diambil alih KPK, Gatot dan Evy berharap penyidikan dapat segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement