REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 25 warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah warga negara asing yang menjadi master (nakhoda) dan kru kapal penangkap ikan FV Perlon, dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Sesyen Kota Tinggi, Malaysia, Rabu (5/8). Mereka didenda karena memasuki serta melakukan aktivitas ilegal di perairan Malaysia.
"Mulai dari nakhoda hingga kru kapal FV Perlon tersebut telah dinyatakan bersalah karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin," kata Wakil Ketua Pengarah (Operasi) APMM Laksamana Mayda (Maritim) Dato' Ahmad Fuzi Bin Ab Kahar dalam keterangannya di Putrajaya, Malaysia, Rabu (5/8).
Selain warga negara Indonesia, terdapat tujuh orang warga Senegal, empat orang warga Spanyol dan dua orang warga Cile yang mendapatkan hukuman membayar denda tersebut. Para terdakwa tersebut baru bisa dibebaskan setelah mereka membayarkan dendanya dan jika tidak membayar denda tersebut maka mereka akan dipenjarakan.
Dijelaskannya, semua kesalahan tertuduh telah disampaikan dan pengadilan sesyen Kota Tinggi telah menjatuhkan hukuman kepada mereka berupa membayar denda masing-masing kru sebesar 35 ribu per orang (setara Rp 122 juta). Terhadap master ataupun nakhodanya, dikenai denda sebesar 150 ribu ringgit atau setara Rp 525 juta karena memasuki perairan perikanan Malaysia tanpa memberikan informasi kepada pihak berkuasa di Malaysia.
Selain itu, master kapal juga dikenai denda Rp 525 juta atas kesalahan memindahkan ikan di perairan perikanan Malaysia tanpa mendapatkan izin dari kepala perikanan setempat. Pemimpin kapal juga dikenai denda sebesar 120 ribu ringgit (Rp420 juta) dan delapan kru didenda masing-masing 35.000 ringgit sehingga total denda mencapai 400 ribu ringgit (Rp 1,4 miliar) atas kesalahan memindahkan kargo ke kapal vesel penerima hasil tangkapan berupa ikan beku tersebut.