Jumat 07 Aug 2015 15:20 WIB

Didik Keluarga, Suami Harus Pahami Hadis

Rep: c 25/ Red: Indah Wulandari
Sepasang suami-istri saat berbuka puasa bersama.
Foto: AP Photo/Lai Seng Sin
Sepasang suami-istri saat berbuka puasa bersama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang suami seharusnya memahami hadis Rasulullah terlebih dahulu sebagai pondasi pendidikan dalam keluarganya.

“Kondisi dimana seorang suami tidak atau belum memahami hadis secara benar merupakan kendala terbesar untuk memasukkan pendidikan dalam keluarga. Sebab, suami memiliki peran yang sangat sentral,” terang Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH Ahmad Satori Ismail, Jumat (7/8).

Yang  ia maksud, selain sebagai pembimbing seorang istri, suami juga menjadi sosok yang akan diteladani oleh seorang anak.

Selain posisinya sebagai pemimpin keluarga, ujarnya, peran suami juga menjadi vital sebagai penyaring utama. Yaitu, menegaskan hadis mana yang hendak dimasukkan ke dalam pola pendidikan keluarga.

Apabila seorang suami saja tidak atau belum bisa diandalkan dalam memasukkan pendidikan untuk keluarga, maka harus ada solusi yang disiapkan.

“Salah satu solusi yang bisa diterapkan, yaitu dengan memanggil guru agama atau ustaz untuk mengajarkan pendidikan hadis dalam keluarga,” tegas Kiai Satori.

Sekali lagi, Direktur Direktur Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iah tersebut menganggap, pendidikan hadis zaman kini penting. Apalagi, ia menilai istri dan anak di zaman sekarang cenderung lebih sibuk memikirkan hal duniawi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement