REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, dalam Muhammadiyah terdapat ketentuan soal rangkap jabatan. Ada yang boleh rangkap jabatan, ada yang tidak boleh rangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan tertentu, ujar dia, pada awalnya menimbulkan kesulitan. "Namun lama-lama kader paham aturan tersebut," ujarnya, Jumat (7/8).
Kalau untuk jabatan yang tidak boleh dirangkap, terang Haedar, maknanya supaya kader yang aktif di politik bisa aktif di politik secara penuh, begitu pula sebaliknya yang di Muhammadiyah.
Kalau pimpinan Muhammadiyah, terang Haedar, tak boleh rangkap jabatan untuk menghindari abuse of power dan konflik kepetingan. Tapi kalau anggota majelis, anggota lembaga boleh berkiprah di parpol sekaligus Muhammadiyah.