Jumat 07 Aug 2015 21:30 WIB

Ridwan Kamil Dukung Wacana Sanksi Pemda yang 'Lelet'

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Foto: Antara
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana untuk memberlakukan sanksi terhadap daerah yang tergolong lamban dalam penyerapan anggaran. Terkait wacana tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berkomitmen untuk mematuhi aturan yang akan diberlakuakan.

"Saya mah mendukung saja, dia itu mah atasan saya," ungkap Ridwan saat ditemui di Kelurahan Cijawura pada Jumat (7/8) sore.

Terkait keterlambatan penyerapan anggaran, Ridwan menilai definisi lambat tersebut diukur berdasarkan timing. Selain itu Ridwan juga menilai selama penyerapan sesuai target, maka tidak akan ada masalah.

Sebelumnya, Ridwan juga telah mengemukakan akan mempersiapkan strategi penyerapan anggaran dengan baik. Pasalnya ada target tinggi yang harus dicapai. Oleh karena itu, pascalebaran, Ridwan memiliki target untuk memprioritaskan masalah penyerapan anggaran dan akan turun langsung untuk mengontrol tercapainya penyerapan anggaran secara maksimal.

"Kita ingin penyerapan anggaran yang maksimal. Sehingga saya turun langsung dan tidak menunggu akhir tahun, tetapi di tengah tahun kita periksa," ungkap Ridwan sebelumnya pada saat menggelar Open House Lebaran.

Pada Kamis (6/8), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan rencana untuk memberikan sanksi terhadap daerah yang dinilai lambat dalam hal penyerapan anggaran. Rencana ini mengemuka karena Bambang melihat dana yang mengendap di bank-bank daerah menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, Bambang mengusulkan agar Daerah dapat menemukan mekanisme untuk melakukan pencairan dana di daerah dengan lebih cepat. Terkait tujuan diberlakukannya sanksi, Bambang menilai adanya sanksi dapat mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan penyerapan dana sehingga dapat mempercepat penggunaan anggaran belanja pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement