REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU dan sejumlah berkas dari kantor IM, salah satu tersangka kasus Dwelling Time (waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (7/8).
Barang bukti yang diduga berhubungan dengan keterlibatan IM itu, didapat melalui proses penggeledahan di PT IKA Jaya, Jalan Suroso No 20 Jakarta yang diyakini merupakan perusahaan milik IM. "Itu kantor dibentuk dia, disewa oleh dia, dan ada dua pekerja di situ. Kantor itu kantor pribadi, bukan milik dinas. Tadi kami melakukan penggeladahan mulai pukul 15.00 WIB sampai 17.00," kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Mulyono di Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kantor itu dibentuk IM agar proses pengurusan Surat Perintah Impor (SPI) tidak melalui kantor dinas. Tetapi bisa diprioritaskan melalui kantor yang dibentuk oleh tersangka yang menjabat Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
"Modusnya selama dia jabat di Kemendag, dia pekerjakan karyawan dia khusus untuk urus SPI-SPI yang diprioritaskan itu," ucapnya.
Kegiatan yang dilakukan IM bersama perusahaan bentukannya ini tidak diketahui atasan IM dan orang-orang Ditjen lainnya. "Teman-teman dia tak tahu. Sampai saat ini atasan para tersangka 'dwelling time' ini tak tahu kantor tersebut dibentuk IM untuk mengurus SPI yang diprioritaskan oleh dia," ucapnya.
Perusahaan yang diyakini baru berjalan setahun ini, memang aktanya bukan atas nama IM melainkan atas nama direkturnya, seorang perempuan berinisial I yang biasa disapa C. "Tapi peran I ini dikendalikan IM hanya untuk terima orang-orang pengurus SPI prioritas cepat ini," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, saat ini perusahaan yang dikelola IM cukup besar. Menurutnya, sudah ada dua kelompok perusahaan besar yang mengurus SPI melalui perusahaan ini. "Sebanyak 1.280. Satu kelompok 600, satu lagi 680," kata dia.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap izin dwelling time (waktu bongkar muat) di Kementerian Perdagangan. Keempat tersangka itu adalah MU (tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), MK (orang yang diduga broker), IM (Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri), dan PP (Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kemendag).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan atau huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP dan MU juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 ayat (2).