REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyambut hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tahun yang mengangkat tema 'Ayo Kerja', Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 -70. Peluncuran Inovasi Pelayanan Pertanahan 70 – 70 dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Aula Prona Lantai VII Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (10/08).
Feey mengatakan tujuan diluncurkannya Pelayanan Pertanahan 70-70 adalah untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh tujuh jenis pelayanan utama pertanahan. “Angka 70 adalah durasi waktu pelayanan pertanahan yang kita berikan kepada masyarakat,” kata dia.
Sesuai dengan Surat Edaran No. 13/SE/VIII/2015 tentang 'Layanan Pertanahan 70 – 70', para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memilih jenis dan jangka waktu layanan sesuai dengan kondisi Kantor Pertanahan yang bersangkutan, yang meliputi:
1. Pengecekan Sertipikat dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam
2. Penghapusan Hak Tanggungan(Roya) dengan jangka waktu pelayanan: 7 menit, 17 menit, 70 menit atau 7 jam
3. Peningkatan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) keHak Milik (HM) dengan jangka waktu pelayanan: 7 jam, 17 jam atau 70 jam
4. Peralihan Hak karena Jual Beli dengan jangka waktu pelayanan: 70 atau 90 jam
5. Hak Tanggungan dengan jangka waktu pelayanan: 7 hari kerja
6. Pemisahan/ Pemecahan dengan jangka waktu pelayanan: 17 atau 27 hari kerja
7. Pendaftaran Sertipikat Pertama Kali dengan jangka waktu pelayanan:
a. 45 atau 70 hari kerja berasal dari tanah negara;
b. 70 atau 90 hari kerja berasal dari bekas milik adat.
Ferry memberikan pilihan kepada 71 Kepala Kantor Pertanahan yang hadir untuk memlih jenis pelayanan utama pertanahan yang disanggupinya. Ia sangat bersyukur apabila Kepala Kantor Pertanahan sanggup memberikan tujuh jenis pelayanan utama pertanahan.
“Apabila hanya menyanggupi empat jenis pelayanan juga tidak apa-apa, akan tetapi jika dari tujuh jenis pelayanan Kepala Kantor Pertanahan tidak memilih satu pun maka yang bisa saya lakukan hanya dua yaitu Kepala Kantor Pertanahannya diganti atau Kantornya ditutup,” tegasnya.
Belum lama ini ia telah menerbitkan instruksi tentang penyediaan tanah/lahan bagi peternakan. Menurutnya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN janganlah bersifat pasif. Kementerian ini harus aktif dan agresif sehingga punya sensitivitas. “Jika melihat ada Hak Guna Usaha yang lahannya diterlantarkan dan terletak di wilayah sentra peternakan, langsung blokir saja. Kemudian, kita buat program pemberdayaan di sana dalam bentuk penyediaan rumput untuk pakan ternak,” katanya.