REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya menyetujui gelaran Piala Kemerdekaan 2015. Setelah sempat dinyatakan gelaran tersebut belum memenuhi syarat dalam rencana pelaksanaannya, BOPI akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi dan izin agar Tim Transisi PSSI melanjutkan gelaran kejuaraan tersebut.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) BOPI, Heru Nugroho membeberkan salinan dokumen rekomendasi bernomor surat SR-SB. 032/BOPI/KU/VIII/ 2015, Selasa (11/8). Dalam surat tersebut, BOPI memutuskan delapan hal.
Antara lain: "Pertama memberikan rekomendasi kepada PT Cataluna Sportindo sebagai Penyelenggara Resmi yang bertindak sebagai Panitia Nasional Piala Kemerdekaan 2015," demikian isi surat rekomendasi, yang ditandatangani Ketua BOPI, Noor Aman, pada Selasa (11/8).
Dalam poin pertama itu, BOPI merestui gelaran Piala Kemerdekaan, dapat digelar selama tiga pekan, dengan kick off perdana pada Sabtu (15/8). Adapun partai akhir, Piala Kemerdekaan akan ditutup pada, Sabtu (5/9). Masih dalam poin pertama, BOPI pun menyetujui, gelaran Piala Kemerdekaan digelar di enam kota.
Yaitu, Medan (Sumatera Utara), Serang dan Cilegon (Banten), Solo (Jawa Tengah), dan Bantul (Jogjakarta), serta Madiun (Jawa Timur).
Pada poin dua, BOPI pun mengizinkan sebanyak 24 klub sepak bola dari Divisi Utama untuk ikut berpartisipasi dalam kejuaran tersebut. BOPI mengabulkan verifikasi klub-klub tersebut dengan status badan hukum yang berhak jadi peserta kompetisi dan wajib memenuhi hak-hak pemain dan offisial.
Dalam poin ketiga, BOPI menegaskan, PT. Cataluna Sportindo selaku Panitia Nasional wajib mematuhi peraturan hukum, dan mengadakan kompetisi sepak bola yang profesional. Poin kelima, dalam rekomendasinya, BOPI meminta penyelenggara resmi, untuk menyediakan fasilitas pengawasan kompetisi.
Pengawasan tersebut, dikatakan dibawah kordinator BOPI. Ketujuh, BOPI meminta adanya laporan pertanggungjawaban tertulis dari penyelenggara resmi. Laporan tersebut, dikatakan disampaikan kepada BOPI terhitung sejak tujuh hari (kalender) pascagelaran usai. "Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan Selasa 11 Agustus 2015."