REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan menjamin bahwa dana Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah sebulan berhenti bekerja tanpa harus menunggu peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut dapat dilakukan setelah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhammad Hanif Dhakiri pada sosialisasi era baru Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indonesia di Palembang, Selasa Malam.
Ia menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan itu sesuai arahan dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu usia peserta 56 tahun, karena telah direvisi melalui PP No.46 tahun 2015.
Menurut Menteri, pada revisi tersebut peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan lima tahun dapat mencairkan dana JHT dibayar penuh 100 persen oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, bagi peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sepanjang telah menjadi peserta selama sepuluh tahun.
Sedangkan pengecualian berlaku bagi peserta telah berhenti bekerja atau PHK dari perusahaan tempatnya bekerja, juga dapat dicairkan 100 persen setelah masa satu bulan diberhentikan dan wajib dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan setempat, katanya.