Kamis 13 Aug 2015 13:48 WIB

Istri Boleh Bekerja Asalkan Dapat Izin Suami?

Rep: c 33/ Red: Indah Wulandari
Polwan di Polda Metro Jaya mengenakan hijab.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polwan di Polda Metro Jaya mengenakan hijab.

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Ada kepercayaan kalau seorang istri hanya boleh bekerja atas izin suaminya. Namun, benarkah kepercayaan itu sesuai dengan syariah Islam?

Pakar konseling keluarga Erna Pawitasari menekankan,  hukum istri boleh bekerja atau tidak itu tergolong fleksibel sesuai kebutuhannya.

Erna meyakini, hukum bekerja bagi seorang istri sangat ditentukan kondisi dan situasi dari pekerjaan itu. Ada jenis pekerjaan perempuan yang tergolong fardu kifayah. Sehingga, ujarnya, jika tidak ada perempuan yang mengerjakannya, maka bisa berbahaya.

Ia pun mencontohkan salah satu jenis pekerjaan itu adalah menjadi bidan."Jadi bidan itu fardu kifayah, anda bisa bayangkan saja jika semua wanita yang melahirkan ditangani pria maka  aurat wanita jadi terumbar," ujarnya saat ditemui Republika beberapa waktu lalu.

Sedangkan jika istri ingin bekerja sesuai minatnya maka tergolong mubah. Ia mencontohkan, seorang istri ingin menjadi dosen, tentu akan mendatangkan pahal baginya. Sehingga hal itu bisa saja dilakukan asalkan mendapat izin suami.

"Istri harus punya alasan kuat jika ingin bekerja keluar rumah, kalau cuma ingin uang seharusnya bisa dicukup suami tapi kalau ingin pahala harusnya bisa negosiasi dengan suami," jelasnya.

Di sisi lain, jika wanita ingin bekerja atas dasar keinginan materi  tentu sebaiknya dipikirkan kembali.

Erna menjelaskan dalam Islam, suamilah yang seharusnya mencukupi segi materi. Jadi jika sang suami sudah mencukupi kebutuhan keluarga, maka istri tidak punya alasan lagi untuk bekerja.

"Kalau suami mencukupi ya tidak perlu bekerja, kecuali kalau suami tidak bisa mencukupi ya bisa negosiasi untuk bekerja," tuturnya.

Oleh karena itu, Erna meminta supaya pasangan suami istri bisa berkomunikasi dengan baik untuk urusan bekerja ini.

Apalagi demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, warohmah, maka pasangan harus saling memahami dan menghormati."Sebenarnya pernikahan itu komunikasi lah ya, fleksibel soalnya, kita cari jalan tengah dengan perbincangan itu," imbaunya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement